Wednesday, April 22, 2020

PPDB 2021

Selamat Datang


Selamat datang di portal Penerimaan Peserta Didik Baru  Online - MTs Arrohman 1 Bulu , Kabupaten Rembang.
PPDB merupakan upaya untuk melaksanakan kegiatan pendidikan yang berkualitas, maka suatu hal yang mutlak dilakukan adalah seleksi calon peserta didik  baru.  Kegiatan ini merupakan tahap awal menentukan keberhasilan pelaksanaan proses pendidikan   terhadap siswa-siswa yang akan melanjutkan studi ke Sekolah Menengah Pertama.
Situs ini dipersiapkan sebagai pusat informasi, pendaftaran dan pengolahan seleksi data peserta didik baru periode 2020/2021 yang dilakukan Baik secara Offline maupun online. Dalam pelaksanaannya ada 2 cara yaitu :

  1. Datang langsung ke madrasah tentunya dengan menaati protokol kesehatan yang beralamat di Jl. Sulang-sumber KM. 4,5 Lambangan Kulon Bulu Rembang
  2. Peserta didik mendaftar Online dengan mengunjungi website resmi madrasah. Atau klik disini untuk mendaftar

Read more »

Saturday, June 2, 2018

Prosedur SKAKPT

Pengisian data SKAKPT wajib bagi guru yang memiliki sertifikasi (sudah verval NRG) dan pada analisa tunjangannya dinyatakan Layak Tunjangan, sebagai syarat pencairan TPG. Silakan ikuti langkah-langkah berikut ini untuk pengisian SKAKPT : Login sebagai PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/log-in Pilih layanan SIMPATIKA PTK Pada dasbor PTK, pilih menu SKAKPT Untuk mengedit / mengisi data SKAKPT, silakan klik icon pensiledit-skakpt Untuk PNS, harap diperhatikan! data PNS diambil dari biodata rinci PTK. Jika data PNS berbeda kondisi Anda saat ini, silakan melakukan perubahan data rinci (S12) Edit Data Rinci PTK Selanjutnya lakukan pengisian informasi data perbankan dan perpajakan sekaligus mengunggah scan buku tabungan dan scan kartu NPWP, dengan ukuran gambar minimal 200kb. Jika sudah sesuai silakan klik tombol Simpan Perubahan. Klik jadikan Jadikan PERMANEN perubahan data yang telah dilakukan. Bagi Anda yang merupakan GTK PNS, serahkan surat SURAT SURAT PERUBAHAN DATA SKAKPT GURU PNS (S36a) tersebut kepada Admin/Operator Kankemenag Kota/Kabupaten setempat untuk disetujui. Bagi Anda yang merupakan GTK NON-PNS, serahkan surat SURAT SURAT PERUBAHAN DATA SKAKPT GURU NON-PNS (S36b) tersebut kepada Admin/Operator Kankemenag Kota/Kabupaten setempat untuk disetujui.

Read more »

Tuesday, June 2, 2015

Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru 2015

Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, namun demikian, masih diperlukan penjelasan tentang rincian penghitungan beban kerja guru dengan mempertimbangkan beberapa tugas-tugas guru di madrasah selain tugas utamanya sebagai pendidik. Guru profesional menjadi piranti niscaya dalam melahirkan anak-anak bangsa yang berilmu, cakap, berakhlak serta beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Guru adalah bagian yang tidak terpisahkan dari komponen pendidikan lainnya yaitu peserta didik, kurikulum, fasilitas dan sarana prasarana, serta manajemen. Terkait dengan beban kerja guru sebagai instrumen niscaya dalam proses keberhasilan pembelajaran, terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu bagi menjadi keniscayaan. Untuk itu, disusunlah Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru yang berisikan rumusan perhitungan beban kerja dan tatap muka dan ekuivalensi tugas tambahan guru dengan jam tatap muka. Selanjutnya Baca disini

Read more »

Home : Jl. Sulang-Sumber KM. 1,5 Desa Tanjung 02/02 Kecamatan Sulang Kab. Rembang 59254

Office : Jl. Sulang-Sumber KM. 4,5 Ds. Lambangan Kulon Kec. Bulu Kab. Rembang